Bukti Awal Dugaan Gratifikasi Dana BOS Dikantongi Kejari, Eks Kabid GTK Dikbud Bombana Tak Ditemukan

Kibar News, Bombana — Empat belas hari sejak Surat Perintah (Sprint Awal) dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bombana, penanganan dugaan jual beli jabatan, gratifikasi Dana BOS di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana mulai menunjukkan geliat signifikan.

Meski belum memasuki tahap penetapan tersangka, arah penanganan perkara ini disebut telah bergerak dari investigasi awal menuju penyelidikan yang lebih terstruktur dan berbasis data.

Perkembangan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan Bombana mempertanyakan progres konkret kasus yang mereka laporkan. Bagi aliansi, perkara ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, melainkan ujian serius terhadap integritas tata kelola pendidikan dan keuangan negara di daerah.

Baca Selengkapnya  Kantor Dikbud Bombana Memprihatinkan, Gedung Tua Peninggalan Buton

Investigasi 14 Hari: Dari Investigasi Awal ke Penajaman Fakta

Berdasarkan laporan progres internal yang dihimpun, tim Investigator Kejaksaan Negeri Bombana telah memanfaatkan dua pekan pertama pasca Sprint untuk melakukan serangkaian langkah awal yang krusial. Fokus investigasi diarahkan pada pemetaan peristiwa, aktor, serta pola dugaan aliran dana yang dilaporkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H. M.H., menyampaikan bahwa proses masih berjalan sesuai tahapan hukum.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara objektif apakah terdapat peristiwa pidana. Kami akan memberikan pembaruan secara berkala,” ujar Risman kepada wartawan.

Dalam laporan progres tersebut, penyidik merinci tiga langkah utama yang telah dilakukan:

  1. Pemeriksaan saksi
    Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan peristiwa telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing.
  2. Pengumpulan bukti awal
    Penyidik menghimpun dokumen, petunjuk transaksi, serta data pendukung lain guna menguji kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta administrasi.
  3. Analisis data
    Data yang terkumpul dianalisis untuk menentukan relevansi dan bobot pembuktian, sekaligus menjadi dasar menaikkan penanganan perkara dari tahap investigasi ke penyelidikan.
Baca Selengkapnya  Jelang Lebaran, Ini Himbauan Kapolres Bombana Untuk Para Pengendara Saat Mudik

Langkah ini menandai pergeseran penting: dari sekadar penelusuran awal menuju upaya memastikan apakah dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Eks Kabid GTK Sulit Ditemui

Salah satu fakta yang mencuat dalam fase awal penyelidikan adalah upaya kejaksaan mendatangi kediaman eks Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Bombana, berinisial E. Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Tim sudah mendatangi rumah yang bersangkutan, namun tidak berada di tempat. Hingga saat ini, yang bersangkutan juga sulit dihubungi,” ungkap Risman

Kondisi ini menambah perhatian publik, mengingat jabatan Kabid GTK memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan dan kebijakan teknis di lingkungan Dikbud.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan tidak serta-merta disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum, dan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya  Disdik dan Kejari Bombana Gelar Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah di Rarowatu

Aliansi Pemuda: Jangan Berhenti di Permukaan

Sebagai pihak pelapor, Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan Bombana menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Mereka menilai 14 hari pertama pasca Sprint adalah fase penting untuk membaca keseriusan aparat penegak hukum.

“Kami menghargai kerja kejaksaan, tetapi publik juga perlu melihat progres yang jelas. Kasus ini menyangkut Dana BOS—uang negara yang seharusnya langsung berdampak pada kualitas pendidikan,” kata salah satu perwakilan Aliansi, Syahrul.

Syahrul menegaskan bahwa laporan mereka tidak ditujukan untuk menyerang individu, melainkan untuk membuka dugaan pola yang lebih luas.

“Jika benar ada praktik gratifikasi atau jual beli jabatan, itu bukan kerja satu orang. Kami berharap penyelidikan menyentuh struktur, alur kebijakan, dan mekanisme yang memungkinkan praktik itu terjadi,” tegas mereka.

Menurut Syahrul, transparansi progres penanganan perkara menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegakan hukum di Bombana.

Baca Selengkapnya  Dinas Pendidikan Bombana Tampil Baru: Bersih dan Nyaman

Dengan pemeriksaan saksi yang telah berjalan, bukti awal yang dikumpulkan, serta analisis data yang terus diperdalam, kasus ini kini berada di persimpangan penting.

Tahap penyelidikan akan menentukan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan ke penyidikan, atau justru berhenti pada kesimpulan lain sesuai fakta hukum.

Komentar