Kibar News, Bombana — Dugaan praktik penyimpangan dalam tata niaga gabah kembali mengguncang Kabupaten Bombana. Forum Petani Bombana Bersatu secara resmi melaporkan Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp53,6 miliar .

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Sugito, penanggung jawab Forum Petani Bombana Bersatu, pada 15 Desember 2025, dan memuat perhitungan rinci berbasis data luasan lahan, hasil panen, harga pembelian pemerintah (HPP), serta praktik pemotongan timbangan dan penghilangan hak jasa petani.
HPP Ditetapkan Rp6.500, Petani Dibayar Lebih Rendah
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani
Namun, fakta di lapangan diduga bertolak belakang. Sejumlah mitra Bulog di Bombana—di antaranya UD Mandiri, PB Mega Rezki Jaya, UD WNS Tiga Putri, dan UD Bayu—dilaporkan membeli gabah petani dengan harga Rp6.000 hingga Rp6.300 per kilogram, di luar jasa penimbangan dan transportasi yang seharusnya menjadi hak petani .
Dengan selisih harga rata-rata Rp500 per kilogram, potensi kerugian petani dari praktik harga di bawah HPP ini saja ditaksir mencapai Rp32,5 miliar.
Data Produksi: 13 Ribu Hektare, 65 Juta Kilogram Gabah
Forum Petani Bombana Bersatu mendasarkan perhitungannya pada data luasan persawahan di Bombana yang mencapai 13.000 hektare, dengan produktivitas minimal 5 ton per hektare. Artinya, total gabah yang dihasilkan petani Bombana diperkirakan mencapai 65 juta kilogram dalam satu musim panen .
Angka ini menjadi fondasi utama perhitungan dugaan kerugian, yang tidak hanya berhenti pada selisih harga beli.
Dugaan Pemotongan Timbangan dan Hilangnya Jasa Petani
Selain pembelian di bawah HPP, laporan tersebut juga mengungkap dugaan pemotongan timbangan sebesar 5 kilogram per karung. Dalam satu hektare sawah yang menghasilkan sekitar 50 karung gabah, petani disebut kehilangan sekitar 250 kilogram gabah per hektare.
Jika dikonversi ke nilai rupiah, kerugian petani akibat pemotongan timbangan ini diperkirakan mencapai Rp21,125 miliar secara kumulatif untuk seluruh wilayah persawahan Bombana .
Tak berhenti di situ, petani juga mengaku tidak menerima jasa penimbangan dan jasa transportasi sebesar Rp200 per kilogram, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan gabah. Dengan total produksi 65 juta kilogram, nilai jasa yang diduga tidak dibayarkan mencapai Rp13 miliar .
Total Dugaan Kerugian: Rp53,6 Miliar
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan—selisih harga HPP, pemotongan timbangan, dan penghilangan jasa penimbangan serta transportasi—Forum Petani Bombana Bersatu menghitung total potensi kerugian sebesar Rp53.638.000.000 .
Praktik ini diduga terjadi secara berulang pada musim panen kedua tahun 2025, yakni sekitar Agustus hingga Oktober.
Diminta Naik ke Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam laporan resminya, Sugito meminta Kejaksaan Negeri Bombana untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan terhadap Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya;
- Meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana .
Forum Petani menegaskan harapan besar kepada Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya publik, agar persoalan ini dibuka secara terang dan adil.
Kasus ini menempatkan Bombana pada simpang krusial antara kebijakan negara yang menjanjikan perlindungan harga petani dan realitas lapangan yang dituding sarat penyimpangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang tergerus bukan hanya pendapatan petani, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Perum Bulog Bombana maupun mitra-mitra yang disebutkan dalam laporan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalisme berimbang.











Komentar