Uji Materi UU Pilkada, ASN Tantang Aturan Enam Bulan

Kibar News, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Paber SC Simamora mengajukan uji materi terhadap Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paber menilai aturan yang melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan tanpa persetujuan menteri bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonannya, Paber menyebut pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena UU Pilkada seharusnya hanya mengatur tahapan pemilihan kepala daerah.

Baca Selengkapnya  Sedang Bermain, Balita 4 Tahun Tewas Digigit Ular Kobra

“Tindakan kepala daerah setelah dilantik tidak lagi menjadi ranah UU Pilkada,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Paber berargumen bahwa kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain dalam hal pengelolaan ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia juga mengacu pada Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki hak untuk melakukan pengelolaan ASN di wilayahnya tanpa harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Paber, aturan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menghambat kesejahteraan ASN karena pejabat yang baru dilantik harus menunggu enam bulan untuk mengisi jabatan strategis.

Baca Selengkapnya  Nekat Jadi Kurir Narkoba, Emak-Emak Asal Konsel Diringkus Polisi

“Kami meminta MK menyatakan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya dalam petitum permohonan.

Hakim Minta Elaborasi Lebih Jelas

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai Paber belum menguraikan secara jelas hubungan sebab akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.

“Dari banyak norma yang dipersoalkan, perlu dijelaskan satu per satu keterkaitannya,” kata Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperkuat kedudukan hukumnya dengan menjelaskan statusnya sebagai ASN dan bagaimana pasal tersebut menghambatnya dalam menduduki jabatan baru.

Baca Selengkapnya  Modal Rp 50 ribu, Seorang Pria Asal Bombana Sekap dan Perkosa Pelajar SMA

Ia juga menyarankan agar pemohon mengacu pada Putusan MK Nomor 6/2005 dan Putusan MK Nomor 11/2007 yang membahas syarat kerugian konstitusional dalam permohonan uji materi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa aturan enam bulan pascapelantikan kepala daerah bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi agar tidak terganggu oleh kepentingan politik.

“Pemohon perlu memahami latar belakang aturan ini sebelum menyusun argumen lebih lanjut,” ujarnya.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir pengajuan pada Selasa, 18 Maret 2025. Sidang lanjutan akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Baca Selengkapnya  Kapolsek Batu Putih Diduga Biarkan Pemuatan Ore Nikel Ilegal

Komentar