KIBAR.NEWS, DAERAH– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bombana mengingatkan kepada seluruh penjual di wilayah ibukota Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah agar tidak melakukan aktivitas penjualan di atas Trotoar jalan. Pasalnya, aktivitas para pedagang cukup mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama di pasar sore.
Kasatpol-PP Bombana, Rusman Idja menegaskan, pihaknya memberi ruang bagi para penjual untuk menyajikan jualannya di pinggir jalan selama bulan Ramadhan. Namun, Trotoar bukan tempat yang baik untuk digunakan, karena tempat itu digunakan bagi pejalan kaki.
“Kita tidak bisa melarang dan menindak mereka saat berjualan di pinggir jalan, karena mereka mencari berkah disitu, terkecuali di luar Ramadhan. Tapi, satu yang kami minta, kami ingatkan agar jangan menjual diatas trotoar atau bahu jalan karena itu sangat mrresahkan warga, ” kata Rusman Idja saat ditemui firuang kerjanya, ” Senin (25/3/2024).
Rusman menyarankan bagi para penjual untuk mundur dari mengambil tempat dibelakang Trotoar demi menjaga ketentraman dan ketertiban. Hal ini ditegaskan sebagai upaya menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentangan K3 (Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban) masyarakat.
Rusman berharap seluruh penjual di pinggir jalan agar mengetahui informasi ini dan mematuhi aturan, khususnya perihal sampah agar di buang pada tempatnya. Begitupula dengan penjual malam agar bisa menjaga ketertiban dan kebersihan.
” Saya harapkan informasi ini bisa diketahui para penjual, dan kalau sudah diluar Ramarhan, kami tidak ingin melihat para pedagang berjualan di pinggir jalan di luar pasar, dan kami memberi waktu mereka berjualan sampai H-3 lebaran Idul Fitri, ” ujarnya.
Komentar