Pj. Bupat Bombana Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 di Rapat Paripurna Dewan

KIBAR.NEWS, DAERAH Penjabat (Pj) Bupati Bombana Edy Suharmanto memaparkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (19/6/2024).

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Edy diwakili Sekretaris daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa menyampaikan, raperda perganggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut memuat tentang realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Penyusunan raperda Kabupaten Bombana tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan implementasi dari penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang berbasis aktual, ” terang Man Arfa saat membacakan penyampaian Pj. Bupati Bombana.

Pemkab Bombana menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (19/6/2024)

Man Arfa menjabarkan Raperda tersebut yang dimulai dari realisasi anggaran per 31 Desember 2023. Pertama pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.

Kedua, belanja daerah yang meliputi belanja operasi yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja modal yang tetdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. Selanjutnya belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Man arfa pula merinci secara keseluruhan aspek pembiayaan, laporan perubahan saldo lebih, neraca, operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dijelaskan, bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut telah di audit oleh BPK-Ri perwakilan Sultra sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor: 25.A/LHP/XIX.KDR/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024.

“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2023, Kabupaten Bombana untuk yang ke-11 kalinya kembali mendapat opini BPK terhadap laporan keuangan Pemda Bombana yang berbasis aktual yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “cetus Man Arfa.

Olehnya itu lanjut Man Arfa, Pj Bupati Bombana akan selalu memberikan perhatian khusus dalam mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bombana.

” Tentunya yang disajikan dalam raperda ini masih akan melalui pembahasan dan diskusi yang membutuhkan penjelasan secara teknis, semoga bisa berjalan lancar hingga ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, hadir seluruh unsur pimpinan DPRD termasuk para anggota dewan, Sekda Bombana dan jajaran kepala OPD.

Komentar