KIBAR.NEWS, DAERAH – Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru, pimpin rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Rapat yang digelar bersama Asisten II H. Abbas, dan seluruh Kepala OPD itu dalam rangka konsolidasi Tim Penanggulangan Inflasi Daerah. Juga mengharmonisasi seluruh bentuk kegiatan TPID Kabupaten Kolaka 2024.
Serta ditetapkannya Kabupaten Kolaka sebagai Sister City dengan mengacu kepada Indeks Harga Konsumen (IHK), mulai Januari 2024 oleh BPS Sulawesi Tenggara, Jumat (19/01/2024)
Baca Juga: Penjabat Bupati Kolaka Lakukan Kunjungan di Pasar Raya Mekongga
Asisten II menjelaskan terkait Penilaian Inflasi Kabupaten Kolaka Tahun 2023 masih mengacu ke Sister City Kota Kendari dalam perhitungan inflasi .
Adapun di tahun 2024 lbu Kota Kabupaten Kolaka dan ibu Kota Unaaha ditetapkan sebagai Sister City dengan mengacu kepada Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diukur angka inflasinya, mulai Januari 2024 oleh BPS Sulawesi Tenggara .
“Kabupaten Kolaka sejauh ini telah mengikuti semua arahan Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya pengendalian inflasi, dan mengikuti semua arahan Kementerian Dalam Negeri, seperti mengadakan rapat koordinasi bersama TPID, melakukan pemantauan harga, pengadaan pasar murah, pembagian bansos dalam bentuk sembako, dan juga sidak untuk melihat ketersediaan barang kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan,” Ujarnya
Baca Juga: Andi Makkawaru Dilantik Jadi Penjabat Bupati Kolaka
Pj Bupati Kolaka pun berharap, semua stakeholder dan komponen masyarakat dapat saling bersinergi untuk mengendalikan inflasi di Kabupaten Kolaka .
“Harapan saya, semoga inflasi di Kabupaten Kolaka terkendali dan selalu dalam batas kewajaran, sehingga perlu upaya-upaya dari semua stakeholder dan semua komponen masyarakat untuk saling bersinergi mengendalikan inflasi ini.”tutupnya
Komentar