Kibar.news, Bombana – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 (BERANI) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, atas nama Nassaruddin, ke Bawaslu Bombana, Jum’at (15/11/2024).
Laporan ini menyusul dugaan keterlibatan Kades tersebut dalam aktivitas politik praktis yang dinilai melanggar aturan pemilu dan asas netralitas pejabat pemerintahan desa.
Nassaruddin diduga memposting dan menyebarluaskan arahan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (BERANI-TO), A. Wawan Idris, di grup WhatsApp bernama “Grup Kades Terpilih.”
Arahan tersebut berisi instruksi kepada pendukung Paslon 02 untuk mengambil uang “simpati” sebesar Rp150.000 per orang melalui masing-masing koordinator desa (kordes). Tindakan ini, menurut Tim Hukum BERANI, mengindikasikan keterlibatan aktif Kades dalam mendukung salah satu pasangan calon dan praktik politik uang.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu Bombana hari ini, 15 November 2024, lengkap dengan bukti berupa tangkapan layar grup WhatsApp, video berdurasi 2 menit 33 detik, serta keterangan saksi,” ujar perwakilan Tim Hukum BERANI dalam rilis persnya.
Tim Hukum BERANI mengungkapkan bahwa tindakan Kades Ladumpi melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
1. Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Pasal 66 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
3. Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
4. Pasal 5 huruf n dan r Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Seharusnya, sebagai aparatur pemerintah desa, Kades memberikan teladan yang baik untuk menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Sayangnya, tindakan seperti ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum,” tambah Tim Hukum BERANI.
Tim Hukum BERANI mendesak Bawaslu Bombana untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka juga berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih lanjut terkait indikasi praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 melalui tim pemenangannya.
“Kami berharap, tindakan ini tidak hanya memberi efek jera kepada oknum Kades, tetapi juga menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada,” tegas pernyataan tersebut.
Bawaslu Bombana belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas pemilu di Bombana menjelang Pilkada 2024.
Komentar