Aksi Jilid 2 FRI Bombana Tuntut Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Kabaena

Kibar News, Bombana – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana menggelar aksi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana pada 13 Januari 2025 di Gedung Rapat DPRD. Aksi dan Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Dampak tambang PT.Timah yang merusak lingkungan dan masuknya Lumpur merah di pemukiman Masyarakat Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat, Senin (13 Januari 2025).

Dalam pertemuan tersebut, Jendral lapangan (Dede Setiawan) Menyampaikan. “Kami sangat berharap kepada DPRD KAB. BOMBANA untuk menekankan kepada PT.Timah agar mematuhi UU NO 3 tahun 2020 tentang minerba dan peraturan Menteri SDM no 26 tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik, dalam pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri SDM no 26 tahun 2018 di sebutkan bahwa pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup, selain itu pada pasal 20 ayat 1 dan 2 juga mengatur bahwa Perusahaan wajib melaksanakan pengelolaan, pemantauan jika terjadi pencemaran” ujarnya.

Kemudian Setiawan menambahkan “oleh karena itu kami Federasi rakyat Indonesia komite kab. Bombana melayangkan tuntutan:

1. Kami dari Federasi Rakyat Indonesia Menuntut DPRD Bombana dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab banjir lumpur merah Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat.
2. Menuntut Penghentian Aktivitas Tambang di Kabaena yang merusak lingkungan.
3. Mendesak Pemerintah untuk Memberikan Bantuan Realistis dan Berkelanjutan yang terkena Banjir Lumpur Merah.
4. Mendorong Keberlanjutan Kebijakan Lingkungan yang Pro-Rakyat.”
sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bombana (Iskandar) menyatakan bahwa. “DPRD Kabupaten Bombana tidak punya power layaknya Harimau Tanpa taring. Karena kami tak punya wewenang dalam mengatur tambang yang beroperasi ” ujarnya.

“Di tahun 2022 kami telah memanggil pihak-pihak direksi pertambangan, untuk membuat sediment pond untuk menampung Lumpur, tetapi sampai saat ini pihak pertambangan tidak merealisasikan apa yang kami sampaikan” Sambungnya.

Di tanggapi Kembali oleh ketua Umum FRI Komite Kabupaten Bombana (juz wiwing) menyampaikan bahwa “persoalan ini harus di Carikan solusi oleh pihak DPRD Bombana agar masyarakat tidak tiap tahun menderita, karena lumpur merah ini masuk di sekolah TK dan kantor desa bukan hanya itu banyak juga masyarakat yang terkena penyakit” ujarnya.

Kemudian juz wiwing menambahkan “yang paling membuat kami geram,yaitu solusi yang di berikan pihak perusahaan, di mana masyarakat di beri
karung untuk di isi lumpur lalu di jual kembali ke perusahaan. Ini bukan soal angka tapi rasa kemanusiaan itu sudah hilang” sambungnya.

Audiensi ini sempat memanas Karena tidak ada titik terang. Kemudian FRI Komite kab Bombana meminta memanggil Direktur PT.Timah, camat Kabaena barat, kepala desa baliara dan seluruh masyarakat desa baliara Untuk melakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) kembali Agar ada solusi untuk masyarakat desa baliara.

Ketua DPRD bombana siap memanggil , Direktur, Camat,kepala desa, masyakarat dan akan melakukan (RDP) kembali dalam waktu dekat.

Komentar