Demi Keindahan Kota, Burhanuddin Terbitkan Surat Edaran Tidak Boleh ada Pasar Sore di RTH

Kibar News, Bombana – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3-4-2/503/2025 yang menetapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi, Selasa (11/03/25).

Kebijakan ini berlaku di Kelurahan Lauru dan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, yang selama ini menjadi lokasi pasar sore dan pasar tumpah pagi. Langkah ini diambil guna menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih tertib di wilayah Kabupaten Bombana.

Baca Selengkapnya  Pimpin Rakor, Burhanuddin Tegaskan Pasar Sore Dikembalikan ke Pasar Tadoha Mapaccing

Kebijakan Berdasarkan Peraturan Daerah

Penerbitan surat edaran ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Bombana pada Minggu (9/3) lalu. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2012-2033 serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya telah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, selama ini penerapannya belum maksimal.

“Peraturan ini sebenarnya telah disusun oleh pemerintah terdahulu. Tugas kita sekarang adalah menjalankannya agar tertib dan teratur,” tegas Bupati Burhanuddin.

Baca Selengkapnya  Bombana Sabet Gelar Terbaik Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2024

Tiga Poin Utama dalam Surat Edaran

Surat edaran ini berisi tiga poin utama yang harus dipatuhi oleh ASN, PKL, dan masyarakat umum, yaitu:

1. Larangan bagi ASN dan Masyarakat

  • ASN dan masyarakat dilarang berbelanja di pasar atau tempat usaha yang tidak resmi, termasuk di pasar sore di Kelurahan Lauru dan pasar tumpah pagi di Kelurahan Kampung Baru.
  • ASN dan masyarakat diimbau untuk membeli kebutuhan di pasar resmi atau tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

2. Larangan bagi PKL

  • PKL dilarang berjualan di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area usaha, seperti:
    • Pasar sore dan pasar tumpah pagi yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
    • Trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum lainnya.
  • Para pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi terlarang akan dialihkan ke Pasar Todoha Mapaccing sebagai tempat usaha yang lebih tertata.
  • Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar ketentuan ini.
Baca Selengkapnya  Mentan RI Andi Amran Sulaeman Berkunjung ke Konut

Pasar Sore Pasar Sore

3. Pelaksanaan dan Pengawasan

  • Pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat terkait lainnya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
  • Masyarakat dapat melaporkan adanya aktivitas jual beli yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Langkah Pemerintah dalam Penataan Ruang dan Ketertiban

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha kecil, tetapi justru untuk menata perekonomian lokal agar lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan mengarahkan para PKL ke lokasi resmi, pemerintah berharap aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kami ingin memberikan solusi, bukan hanya sekadar melarang. PKL tetap bisa berjualan, tetapi harus di tempat yang sudah ditentukan,” ujar seorang pejabat dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bombana.

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan bahwa seluruh pihak memahami dan menaati aturan ini.

Baca Selengkapnya  Kunker di Bombana, Danrem 143 Haluoleo Teken NPHD Pilkada bersama Pemda

Harapan dan Imbauan bagi Masyarakat

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, wilayah Bombana dapat lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk ASN dan warga, untuk mematuhi aturan dan membantu menciptakan lingkungan yang bersih serta tertib.

Penerapan aturan ini akan dimulai dalam waktu dekat, dan masyarakat diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Satpol PP serta aparat terkait akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar