KPU Bombana Antisipasi Ragam Kasus di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

KIBAR.NEWS, DAERAH – Ragam kasus bisa saja bermunculan di hari H pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ragam permasalahan yang kerap muncul ialah hadirnya pemilih khusus atau dikenal dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus). penyalahgunaan formulir C6 dan lainnya. Semua itu menjadi pokok pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat memberikan bimbingan teknis ke seluruh penyelenggara tingkat Kecamatan dan desa di aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Kamis (8/2/24).

Guna mengantisipasi itu, para Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) digembleng dan diingatkan kembali soal potensi kejanggalan pemilu yang rentan terjadi dan biasanya bersumber dari DPK, termasuk penyalahgunaan formulir C6 melalui kerjasama penyelenggara dengan oknum tertentu.

Komisioner KPU Divisi Data Pemilih, Dasril menegaskan, pihaknya membimbing para penyelenggara untuk mengetahui hal-hal yang sering terjadi di lapangan. Mulai dari DPK, tidak konsisten pada jadwal untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK, begitu pula dengan penggunaan formulir C6 yang tepat.

“Contohnya, untuk pemilih khusus di hari H datang ke TPS dengan hanya menbawa KTP saja. Teman-teman KPPS harus tau dan tidak bisa begitu saja menerima dan mempersilahkan pemilih khusus ini ke bilik suara, tapi wajib di cek lewat DPT online dan lebih teliti lagi,” tegas Dasril.

Dasril melanjutkan, apabila terjadi eror jaringan tepat di hari H dan bersamaan dengan hilangnya jaringan internet di Posko, maka KPPS mengambil alternatif lain.

” Catat itu teman-teman, persoalan DPK itu tidak main-main, konsekuensi terakhirnya ketika terjadi eror jaringan adalah membuat surat pernyataan,” kata Dasril

Ketika bertemu dengan situasi seperti ini lanjut Dasril, KPPS harus berkoordinasi dengan pihak PPS maupun PPK. dan jika setelah berhasil di cek DPT nya lewat online dan ternyata telah ada namanya di TPS lain, maka pemilih khusus tersebut ditolak karena dianggap curang.

Sementara kasus lain yang sering muncul juga terdapat pada formulir C6. Artinya, ketika masih ada sisa formulir C6, maka ada peluang bagi oknum tertentu atau caleg untuk mempengaruhi petugas KPPS. Kasus seperti ini sering terjadi di daerah lain karena ada kepentingan khusus dengan memanfaatkan C6 atau sisa surat panggilan yang ternyata pemilik C6 telah meninggal dunia atau berada diluar daerah.

Selain itu, Dasril juga mengingatkan kepada penyelenggara untuk mematuhi juknis 66 yang tertera dalam Peraturan KPU RI. Salah satunya ialah konsisten pada penerapan jadwal untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

“Ini juga yang harus ditau teman-teman penyelenggara, di pemilu yang lalu-lalu itu, semua masih membatasi pemilih di jam yang sama yaitu pukul 07.00-13.00 Wita. Sekarang tidak llagi, pemilih yang terdata dalam DPT hanya di beri waktu sampai pukul 11.00 Wita, sementara DP4 atau lainnya yang masuk dalam DPTb dan DPK diberi batasan waktu hingga pukul 13.00 Wita,” terang Dasril.

Sementara itu, Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengimbau ke seluruh masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sepekan ini untuk melengkapi administasi kependudukannya di Capil.

“Capil mengumumkan pelayanan terus dibuka meski dihari libur. Ini merupakan bentuk keseriusan Pemda Bombana dalam menyukseskan Pemilu 2024. Jadi, bagi para remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun tepat di hari H, maka segera melakukan perekaman dicapil untuk diakomodir hak suaranya. Kita semua harus tau Kemendagri tidak akan mengeluarkan Suket (Surat Keterangan) di hari H pencoblosan, kalau rekan-rekan KPPS meyakini dengan hadirnya pemilih pemula itu, maka terima, dengan tetap mengikuti aturan,” pungkas Hasdin.

Komentar