Kejari Bombana: Eks Kabid GTK Dikbud Bombana Inisal E Terbukti Langgar Kasus Dana BOS, Wajib Kembalikan Dana

Kibar News, Bombana – Kejaksaan Negeri Bombana akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana. Melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bombana, aparat penegak hukum memastikan bahwa salah satu pejabat yang dilaporkan, yakni Kepala Bidang berinisial E, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H., M.H, saat memberikan keterangan kepada publik terkait perkembangan kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat.

Baca Selengkapnya  Jatah Preman Dana BOS? Sekda Setujui 'Operasi Bersih' Dikbud Bombana

Menurut Risman, dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan tahap awal berupa pengumpulan bahan keterangan serta verifikasi sejumlah bukti yang diajukan oleh pelapor.

Namun dalam perkembangannya, diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Bombana juga melakukan investigasi terhadap objek laporan yang sama, sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, proses pemeriksaan administratif diserahkan terlebih dahulu kepada inspektorat.

“Dalam proses penanganan laporan ini, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bombana. Dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, terlapor yang merupakan Kabid berinisial E dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dugaan yang dilaporkan,” ujar Risman.

Ia menjelaskan bahwa hasil audit inspektorat menemukan adanya bukti yang dinilai cukup untuk dijatuhi sanksi administratif berupa pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya  Bupati Konsel Surunuddin Buka Kegiatan Perkemahan Pramuka

Selain sanksi tersebut, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengembalikan dana yang dianggap bermasalah sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan.

“Berdasarkan laporan hasil investigasi Inspektorat Bombana, terlapor dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi kode etik serta diminta untuk melakukan pengembalian dana yang telah dimintakan dalam temuan audit,” jelasnya.

Risman menambahkan, mekanisme ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang mengatur tata cara penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam aturan tersebut, apabila suatu dugaan pelanggaran lebih dahulu ditangani oleh inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, maka aparat penegak hukum memberikan ruang bagi inspektorat untuk menyelesaikan proses audit dan rekomendasi administratifnya.

Baca Selengkapnya  Siaga Bencana di Pemilu 2024, Edy Suharmanto Ikuti Arahan Pj. Gubernur Sultra dan BMKG

Meski demikian, Kejari Bombana menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti pada tahap tersebut. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk kembali mengambil alih penanganan perkara apabila rekomendasi inspektorat tidak dijalankan oleh pihak yang bersangkutan.

“Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa apabila rekomendasi inspektorat, seperti pengembalian kerugian atau sanksi yang dijatuhkan, tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum dapat kembali mengambil alih penanganan perkara tersebut,” kata Risman.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu laporan resmi lanjutan dari Inspektorat Bombana terkait pelaksanaan rekomendasi pengembalian dana yang telah dijatuhkan kepada pejabat yang bersangkutan.

Risman menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bombana tetap menghormati proses yang sedang berjalan di Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit internal terhadap aparatur pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya  Dikbud Bombana Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

“Kami tetap menghargai proses yang berjalan di inspektorat. Namun tentu kami juga akan terus memantau perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah elemen masyarakat menuntut transparansi dalam penanganannya.

Dengan adanya penjelasan ini, kejaksaan berharap masyarakat dapat memahami tahapan proses yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan pengawasan pemerintahan.

Komentar