KIBAR.NEWS, DAERAH– Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kabupaten Bombana kini mulai mengkaji rencana tata ruang wilayah alias RTRW untuk masa berlaku 20 tahun kedepan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini BACA SELENGKAPNYA