Kepung Kejari dan Kantor Dikbud, Massa Aksi Minta Kabid GTK Terduga Gratifikasi Dana BOS Mundur dan Dipenjara

Kibar News, Bombana Gelombang kritik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Bombana memasuki babak baru. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana, serta di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana, menuntut penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi, suap jabatan, dan pungutan liar dana BOS yang mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang viral di publik, Rabu (19/11/2025).

Aksi ini merupakan buntut dari munculnya rekaman yang diduga memperlihatkan adanya pengakuan antar kepala sekolah untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Mirna Rafiu, yang oleh massa aksi diduga sebagai “rekening siluman” atau saluran setoran tidak resmi yang kerap disebut sebagai “jatah preman dana BOS.”

Tuntutan: Kabid GTK dan Kadis Diminta Mundur

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti peran Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Inisial E, yang diduga memberikan arahan langsung kepada para kepala sekolah terkait setoran dana tersebut.

“Ini bukan kesalahan biasa. Ini dugaan kejahatan jabatan. Kabid GTK harus berani mundur karena telah mencoreng integritas pendidikan Bombana!” teriak salah satu orator aksi.

Aliansi juga menyoroti lemahnya pengawasan di lingkup dinas, sehingga meminta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Ir. Asdar Darwis, S.T., M.S.P, untuk ikut mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Jika Kadis tidak mengetahui dugaan praktik setoran dana BOS yang terjadi di bawah kepemimpinannya, maka itu tanda kegagalan memimpin. Jika mengetahui dan diam, itu lebih fatal lagi. Dua-duanya harus dipertanggungjawabkan!” kata koordinator lapangan aksi, Wiranto

Bukti Lengkap Diserahkan ke Kejaksaan

Massa aksi kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Bombana dan menyerahkan sejumlah bukti yang mereka sebut sebagai “paket lengkap untuk membuka tabir jaringan pungli dana BOS.”

Bukti tersebut meliputi:

  • Rekaman suara asli yang berisi percakapan antara kepala sekolah dan mengaku di instruksikan untuk melakukan setoran,
  • Capture bukti transfer dari kepala sekolah ke inisial MR yang diduga sebagai rekening tempat pencucian uang.
  • Hasil investigasi media Kibar News, termasuk rekaman wawancara dengan para pihak.

“Kami tidak datang membawa asumsi. Kami membawa data. Kami bawa bukti transfer, bukti rekaman, dan pengakuan para korban. Kejaksaan tinggal membuka berkasnya saja!” ujar salah satu massa aksi.

Berdasarkan dokumen investigasi yang dihimpun, alur dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan Inisial E dan MR setidaknya bersinggungan dengan beberapa pasal, antara lain:

Dugaan Pasal yang Dilanggar

  1. Pasal 12 huruf e UU Tipikor – penerimaan suap atau gratifikasi terkait jabatan.
  2. Pasal 11 UU Tipikor – menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan jabatan.
  3. Pasal 3 UU Tipikor – penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  4. Pasal 368 KUHP – pemerasan jika setoran terjadi dengan tekanan tertentu.
  5. Pasal 372–374 KUHP – penggelapan apabila dana BOS diselewengkan dari peruntukannya.

Respons Tegas dari Kejaksaan: “Tidak Perlu Ragu, Kami Akan Bertindak”

Kepala Kejaksaan Negeri Bombana melalui Kasi Intelijen Kejari Bombana, Aan Riyanto Latama, S.H., M.Kn, menerima langsung aduan dari massa aksi.

Aan menyampaikan bahwa Kejari Bombana siap merespons laporan resmi yang akan diajukan secara formal pada Kamis, 20 November 2025.

“Kami sudah menerima aspirasi ini. Jika berkas laporan masuk secara resmi dan bukti-buktinya lengkap, maka akan otomatis ditindaklanjuti. Tidak perlu ragu, kami di Kejari Bombana pasti serius dalam setiap perkara. Integritas lembaga adalah prioritas kami.

Aan Riyanto juga menekankan pentingnya kelengkapan bukti agar proses penyelidikan dapat segera dimulai.

“Silakan ajukan laporannya secara resmi. Begitu masuk, kami langsung melakukan telaah awal dan menentukan langkah penyelidikan.”

Aksi Solidaritas yang Mengguncang Bombana

Aksi AP3 ini mendapat perhatian publik karena dianggap mewakili keresahan masyarakat pendidikan, terutama para pendidik yang merasa ditekan oleh oknum tertentu.

“Pendidikan adalah pondasi masa depan anak-anak Bombana. Bila pondasinya dirusak, bagaimana masa depan mereka bisa dibangun?” kata seorang peserta aksi yang juga merupakan aktivis pendidikan.

Atmosfer aksi semakin tegang ketika massa menegaskan bahwa mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar apabila Kejaksaan Negeri Bombana tidak segera mengusut kasus tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi pejabat dinas pendidikan.”

Kesimpulan: Kasus Menguat, Tekanan Publik Meningkat

Dengan bukti transfer, rekaman percakapan, dan hasil investigasi media yang telah masuk ke ranah kejaksaan, kasus ini kini memasuki fase yang lebih serius.

Dua nama yang berada di lingkaran pusaran dugaan pungli dana BOS—Inisial E dan MR—menjadi sorotan utama publik, sementara Dinas Pendidikan Bombana menghadapi pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan internal.

Tekanan masyarakat, mahasiswa, aktivis pendidikan, dan media kini telah menyatu menjadi gelombang besar yang tidak lagi bisa diabaikan.

Kasus ini hanya tinggal menunggu langkah hukum resmi yang akan menentukan arah penegakan integritas sektor pendidikan di Bombana.

Komentar