Kibar News, Bombana – Suasana rapat pembahasan rancangan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana di kantor DPRD setempat, Senin (4/8/2025), berujung memanas. Sejumlah anggota dewan meluapkan kekesalan lantaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bombana yang mestinya hadir, justru mangkir dan tidak memenuhi undangan rapat.
Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WITA itu sejatinya menjadi forum penting untuk menyinkronkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan tata ruang wilayah Bombana ke depan. Namun, forum strategis tersebut berubah sia-sia akibat absennya pejabat eksekutif yang memiliki kewenangan langsung dalam pembahasan RTRW.
Ketidakhadiran pejabat teknis membuat rapat terpaksa diskors hingga penetapan jadwal baru. Kondisi ini sontak memantik amarah sejumlah anggota DPRD. Johan Salim, legislator dari PDI Perjuangan, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti ketidakhadiran pihak Pemkab.
“Point yang saya ingin katakan hari ini bahwa pembahasan RTRW tertunda akibat ketidakhadiran Pemkab dalam pembahasan. Jangan sampai nanti yang disalahkan adalah DPRD bila pembahasan ini terus tertunda,” tegasnya di hadapan forum.
Johan menilai absennya pejabat eksekutif menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan. Padahal, RTRW merupakan dokumen krusial yang akan menjadi arah kebijakan ruang dan pembangunan Bombana hingga dua dekade mendatang.
Selain itu, Johan juga menyoroti kebiasaan Pemkab yang hanya mengutus perwakilan atau asisten dalam pembahasan. Menurutnya, DPRD membutuhkan kehadiran pejabat yang berkompeten, seperti kepala dinas terkait hingga Kabag Hukum, agar proses diskusi berjalan substantif.
“Banyak pertanyaan dari teman-teman anggota dewan yang mestinya dijawab atau disinkronkan. Tapi kalau yang hadir tidak berkompeten, rapat ini jadi sia-sia,” tegasnya.
Pantauan media, sejak rapat dibuka, para legislator menunggu lebih dari satu jam kedatangan pejabat eksekutif. Namun hingga waktu berlalu, tak ada kabar pasti. Situasi ini membuat suasana rapat memanas hingga akhirnya pimpinan sidang memutuskan menunda pembahasan.
Sementara itu, diketahui Pemkab Bombana sebelumnya telah memiliki dokumen RTRW Nomor 20 Tahun 2013. Namun, pemerintah daerah kini mengajukan usulan revisi dan peninjauan kembali dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah. Proses revisi itu baru bisa berjalan apabila dibahas bersama DPRD.
Tertundanya rapat kali ini menimbulkan kekhawatiran pembahasan RTRW kembali berlarut-larut. Padahal, perubahan tata ruang dinilai sangat mendesak mengingat dinamika pembangunan dan kebutuhan lahan di Bombana semakin kompleks, baik untuk pemukiman, investasi, hingga perlindungan lingkungan.
DPRD menegaskan akan tetap mengawal proses revisi RTRW ini, namun mereka mendesak Pemkab menunjukkan keseriusannya.
“RTRW ini kebutuhan besar untuk arah pembangunan daerah. Jangan main-main, karena dampaknya sangat panjang bagi masyarakat Bombana,” pungkas Johan Salim.
Dengan kondisi ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemkab Bombana. Apakah benar-benar serius menata arah pembangunan daerah melalui revisi RTRW, atau justru membiarkan prosesnya tersendat karena abai dalam forum penting bersama legislatif.
Komentar