Kibar News, Bombana — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045, Selasa (8/7/25).
Forum ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama LSM Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bombana yang sebelumnya berlangsung pada 1 Juli 2025.
RDPU digelar sebagai ruang dialog terbuka antara legislatif dengan masyarakat, khususnya organisasi yang aktif menyuarakan kepentingan publik. Dalam kesempatan tersebut, LSM Pospera kembali menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai pentingnya penataan ruang yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Pospera, penyusunan RTRW tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat Bombana. Mulai dari kepastian ruang untuk pemukiman, akses lahan pertanian, ruang ekonomi masyarakat pesisir, hingga perlindungan kawasan hutan dan sumber daya alam. Mereka menekankan, RTRW harus menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan, bukan hanya membuka ruang untuk investasi skala besar.
Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd.,SH.,MH menegaskan, seluruh masukan yang berkembang dalam RDPU akan ditampung dan dikaji secara serius oleh DPRD.
“Masukan dari masyarakat, termasuk dari LSM Pospera, merupakan bagian penting dalam memperkaya substansi RTRW. Kami ingin memastikan bahwa dokumen RTRW ini benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat Bombana, bukan hanya copy-paste kebijakan pusat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa RDPU bukanlah forum seremonial semata, melainkan ruang deliberasi publik untuk menyatukan pandangan sebelum RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“RTRW ini akan berlaku selama dua dekade, sehingga kualitas pembahasannya harus betul-betul matang. Aspirasi masyarakat akan menjadi pijakan penting,” tegasnya.
Rapat yang berlangsung terbuka itu berjalan dengan suasana konstruktif. Sejumlah anggota DPRD, perwakilan OPD terkait, serta tokoh masyarakat ikut memberikan pandangan. Para peserta sepakat bahwa penataan ruang Bombana ke depan harus mampu mengantisipasi perubahan iklim, potensi bencana, serta dinamika pertumbuhan penduduk.
Dengan adanya RDPU ini, diharapkan lahir kebijakan tata ruang yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Dokumen RTRW Bombana 2025–2045 nantinya diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah, menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan ekologi.
Komentar