Kibar News, Bombana – Polemik penertiban Pasar Sore Bajo Barat, Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, akhirnya dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Bombana. Forum tersebut mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat dan Karang Taruna, Senin (23/02/2026).
RDP digelar menyusul setelah adanya dinamika penolakan saat penertiban yang dilakukan pihak Kecamatan Poleang pada 13 Februari 2026 lalu. Saat itu, pedagang diminta menghentikan aktivitas jual beli di Pasar Sore dan diarahkan kembali berjualan di Pasar Sentral.
Camat: Jalankan Surat Imbauan
Dalam forum, Perwakilan Camat Poleang menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan surat imbauan pemerintah terkait penataan pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menertibkan aktivitas perdagangan agar terpusat di Pasar Sentral yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami menjalankan surat imbauan pemerintah terkait penertiban dan penataan pasar,” ujar perwakilan Camat.
Namun penjelasan tersebut mendapat respons kritis dari masyarakat.
Karang Taruna: Tanpa Sosialisasi, Terkesan Arogan
Perwakilan Karang Taruna menilai langkah penertiban dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya kepada pedagang maupun pengelola pasar. Mereka menyebut proses tersebut terkesan sepihak.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba dilakukan penertiban. Itu yang membuat masyarakat merasa diperlakukan semena-mena,” ungkap ketua Karang Taruna dalam rapat.
Menurut mereka, Pasar Sore Boepinang tumbuh secara swadaya dan telah menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Fakta Baru: Tanah dan Los Dibangun Swadaya
RDP semakin dinamis ketika Kapolsek dan Danramil Poleang menyampaikan klarifikasi. Keduanya mengakui bahwa saat penertiban berlangsung, aparat dihubungi oleh pihak kecamatan untuk melakukan pendampingan.
Awalnya, aparat mengira lokasi pasar merupakan aset pemerintah atau setidaknya los pasar dibangun menggunakan anggaran pemerintah, sehingga dianggap dapat ditertibkan secara administratif.
Namun belakangan diketahui bahwa tanah pasar tersebut adalah milik masyarakat, dan los-los pasar dibangun menggunakan dana pribadi para pedagang.
“Kami berpikir itu aset pemerintah. Ternyata tanahnya milik warga dan los dibangun swadaya. Jika ada pemaksaan tanpa sosialisasi, tentu bisa menimbulkan kesan arogansi,” ujar Kapolsek Poleang dalam forum.
Fakta ini menjadi titik krusial dalam pembahasan, karena menyangkut legalitas dan hak kepemilikan masyarakat atas lokasi tersebut.
Fraksi PKB: Pemerintah Harus Fleksibel
Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bulang Bintang, pemerintah daerah diminta lebih fleksibel dalam mengelola pasar di tengah perubahan pola ekonomi masyarakat.
Perwakilan Partai PKB, Nurkholis menilai pola sentralisasi pasar perlu dievaluasi. Ia mencontohkan fenomena di sejumlah kota besar seperti Kota Kendari, di mana pasar sentral yang dibangun dengan anggaran besar justru sepi, sementara pasar-pasar komunitas di lingkungan masyarakat tumbuh lebih hidup dan ramai.
“Banyak pasar sentral dibangun miliaran rupiah tapi mati. Justru pasar-pasar lingkungan yang tumbuh di tengah masyarakat lebih ramai dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Nurkholis mendorong pemerintah membuat pola baru, termasuk membuka peluang nota kesepahaman (MoU) dengan pengelola pasar swadaya agar tetap bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, jika pemerintah tetap memaksakan sentralisasi, maka ke depan akan semakin sulit, terlebih dengan berkembangnya sistem perdagangan daring (online).
“Kita harus memikirkan regulasi baru. Ke depan tantangan makin berat. Sekarang orang belanja cukup pakai jempol, barang datang sendiri,” katanya.
Nurkholis juga mengusulkan agar masyarakat diberikan waktu hingga setelah Lebaran untuk menyelesaikan persoalan regulasi dan mencari solusi bersama.
DPRD: Sementara Biarkan Aktivitas Berjalan
Sebagai penutup RDP, DPRD melalui Komisi II mengusulkan agar sambil menunggu proses sosialisasi dan perumusan aturan yang lebih jelas, aktivitas masyarakat di Pasar Sore Boepinang untuk sementara tetap dibiarkan berjalan.
Dewan menilai pendekatan dialogis lebih tepat dibanding langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Silakan diatur dengan baik. Sosialisasikan dulu, duduk bersama, cari solusi. Untuk sementara, biarkan masyarakat tetap beraktivitas,” ujar pimpinan sidang, Suryadi
RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Polemik Pasar Sore Boepinang kini menjadi momentum evaluasi tata kelola pasar di Bombana — antara regulasi, hak masyarakat, dan dinamika ekonomi modern.











Komentar