Kibar News, Bombana – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menjamin hak-hak dasar warganya kembali ditunjukkan melalui kegiatan sidang terpadu isbat nikah yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025 di Gedung Tanduale. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis pemerintah dalam memberikan legalitas pernikahan bagi pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat secara resmi di mata hukum negara.
Sidang terpadu ini menjadi momen bersejarah bagi 51 pasangan dari berbagai kecamatan di Bombana yang akhirnya mendapatkan pengakuan negara atas status pernikahan mereka. Meskipun telah menjalani kehidupan rumah tangga selama bertahun-tahun, banyak dari mereka belum memiliki dokumen resmi pernikahan akibat keterbatasan informasi, biaya, maupun akses layanan publik di daerah terpencil.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Bombana, Pj Sekda, kepala OPD, camat, kepala desa, tokoh pemuda, hingga tokoh agama.
Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama di bidang administrasi kependudukan.
“Isbat nikah ini bukan hanya soal status hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin selama masa kepemimpinan saya,” ujarnya dengan tegas.
Menurut H. Burhanuddin, pasangan yang tidak memiliki akta nikah sering kali kesulitan mengakses berbagai layanan penting seperti pengurusan akta kelahiran anak, pencatatan kartu keluarga, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh anggota keluarga.
Sidang terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara profesional dan terintegrasi, dengan pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau layanan administrasi pernikahan secara maksimal.
Antusiasme masyarakat tampak begitu tinggi. Sejak pagi hari, para peserta mulai berdatangan dengan mengenakan pakaian rapi, sebagian membawa anak-anak mereka. Wajah-wajah penuh harapan dan kebahagiaan menghiasi Gedung Tanduale. Setelah bertahun-tahun menjalani hidup tanpa legalitas pernikahan, kini mereka akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Seorang peserta asal Kecamatan Kabaena mengaku sangat terharu. Ia dan istrinya telah menikah secara adat lebih dari 15 tahun lalu, namun belum sempat mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah. Akhirnya hari ini kami bisa pegang surat resmi. Ini bukan hanya untuk kami, tapi juga untuk anak-anak kami,” ujarnya sambil menahan haru.
Kegiatan isbat nikah ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan literasi hukum masyarakat di Bombana. Dengan memiliki bukti sah pernikahan, masyarakat kini lebih terlindungi secara hukum dan memiliki akses yang lebih terbuka terhadap berbagai hak sipil.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini akan terus diperluas dan ditingkatkan, baik dari segi jumlah peserta maupun jangkauan wilayahnya.
“Kita ingin seluruh masyarakat Bombana, terutama di pelosok desa, bisa merasakan manfaat dari program ini. Legalitas pernikahan bukan hanya untuk pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi keluarga mereka,” jelasnya.
Program isbat nikah terpadu ini diharapkan menjadi agenda rutin tahunan dan menyentuh lebih banyak lagi keluarga di wilayah Bombana. Pemerintah daerah juga berencana menambah titik layanan keliling di desa-desa terpencil serta meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk mempercepat pendataan dan pendampingan masyarakat yang belum tercatat secara hukum.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana tidak hanya menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil, tetapi juga membuktikan bahwa pelayanan publik bisa dijalankan secara inklusif dan berkeadilan. Isbat nikah bukan sekadar proses hukum, melainkan bukti bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Komentar