Kejari Bombana Mulai Telusuri Dugaan Setoran Dana BOS via Rekening Perantara: “Semua Akan Dipanggil, Kami Butuh Fakta”

Kibar News, Bombana Gelombang desakan publik terhadap penuntasan dugaan praktik setoran dana BOS di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana kini memasuki babak baru.

Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan Bombana resmi melayangkan laporan Pro Justitia disertai bukti awal di Kejaksaan Negeri Bombana, Kamis (20/11/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bombana, Aan Riyanto Latama, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar masuknya Kejari dalam tahapan pendalaman hukum.

“Ini menjadi dasar kami melakukan tindakan hukum berupa klarifikasi dan lain sebagainya. Kami selalu mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan integritas,” tegas Aan.

Rilis ini menandai bahwa dugaan setoran dana BOS — yang disebut melalui rekening pribadi perempuan berinisial M.R., bukan ASN dan bukan bagian dari Dikbud — kini resmi berada di meja aparat penegak hukum.

Laporan Pemuda Membawa Bukti: Rekaman, Transfer, Nama Pejabat, dan “Arahan Setoran”

Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan Bombana menyerahkan:

  • rekaman percakapan antar kepala sekolah pengakuan tentang instruksi menyetor Rp12 juta,
  • bukti transfer ke rekening pribadi pihak ketiga,
  • testimoni kepala sekolah dari dua wilayah berbeda,
  • serta catatan investigasi awal mengenai dugaan arahan setoran oleh seorang pejabat di Dikbud Bombana berinisial E, yang menjabat Plt. Kabid GTK.

Dalam salah satu rekaman percakapan, kepala sekolah menyebut:

Pa Kabid sudah bilang, kirim saja di rekening itu….MR

Laporan Aliansi menegaskan bahwa penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana BOS adalah praktik yang dilarang keras dalam Juknis BOS.

Kejaksaan: “Kami Akan Periksa Semua, Termasuk Pemilik Rekening M.R.”

Saat ditanya apakah penggunaan rekening perantara berpotensi masuk kategori tipikor, Aan menjawab hati-hati namun tegas:

Kalau memang dalam faktanya dia ada indikasi dan memang terlibat, itu pasti akan kami panggil juga.” 

Kejari menegaskan prosedur penanganan perkara pasca masuknya laporan resmi bahwa setelah itu akan memasuki tahap Telaah laporan, setelah itu Penerbitan surat perintah tugas (Sprint), lalu dilakukan lah Pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rekening dan kepala sekolah yang disebut dalam laporan.

Ketika proses administrasi selesai dan sprint terbit, pasti akan dilakukan pemanggilan, jelas Aan.

Perlindungan untuk Saksi Kepala Sekolah?

Isu ini krusial, mengingat dugaan tekanan struktural yang dialami beberapa kepala sekolah. Kejari Bombana memastikan ruang perlindungan tetap terbuka.

Kalau semisal dia menjadi saksi kunci, pasti ada pertimbangan tersendiri oleh bidang pidsus, ucap Kasi Intel.

Aan berpesan kepada para kepala sekolah dan ASN dilingkup Dikbud Bombana agar mengedepankan kejujuran dan mau bekerjasama dengan kejaksaan dalam penanganan perkara:

“Intinya kooperatif saja.” tegasnya

Potensi Kasus Berkembang Sistemik? Kejari: “Butuh Fakta Tambahan”

Ketika ditanya apakah kasus ini berpotensi menjadi tipikor sistemik, Aan menegaskan:

Kita butuh waktu… kalau menilai secara sistemik, pasti kita butuh fakta yang lain.terangnya

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa bukti yang masuk cukup signifikan, namun Kejaksaan tetap memerlukan rangkaian pemeriksaan mendalam sebelum menyimpulkan skala kasus.

Dimensi Kerugian Publik: Dana BOS Adalah Uang Siswa

Jika dugaan pungutan, komitmen setoran, atau arahan pembayaran itu benar terjadi, maka dampaknya tak main-main

Dana BOS digunakan untuk operasional langsung sekolah, setiap rupiah yang “hilang” dapat menurunkan kualitas layanan pendidikan, dan membuka ruang praktik penyalahgunaan jabatan.

Dalam laporan resmi, Aliansi menyebut dugaan pelanggaran meliputi:

  • Gratifikasi pejabat negara (Pasal 12B),
  • Pemerasan (Pasal 12E),
  • Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3),
  • serta potensi tindak pidana lain berdasarkan KUHP dan UU Administrasi Pemerintahan.

Dugaan Tekanan Struktural Membayangi Kepala Sekolah

Beberapa kepala sekolah yang diwawancarai secara tertutup mengaku “takut dipersulit” jika menolak permintaan yang diduga berasal dari pejabat dinas.

Inilah yang membuat laporan Aliansi tidak sekadar mengangkat isu pungutan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang dan berpotensi menekan pelaksana pendidikan di tingkat bawah.

Bombana Menunggu Babak Baru

Isu Dana BOS adalah isu publik yang sensitif.
Setiap temuan harus diuji, setiap dugaan harus dibuktikan, dan setiap pihak yang terlibat harus diberi ruang klarifikasi. Namun, satu hal jelas:

Kejari Bombana kini resmi bergerak.

Laporan telah diterima, bukti awal sedang dikaji, dan proses administratif menuju pemeriksaan para pihak bakal disiapkan.

Bombana kini menunggu:
Apakah ini sekadar salah paham administrasi?
Atau pintu masuk ke dugaan praktik sistemik yang selama ini hanya berbisik di balik ruang sekolah?

Kibar News akan terus mengawal.
Publik Bombana berhak tahu kebenarannya.

Komentar