Kibar News, Bombana — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil sikap tegas dalam merespons krisis pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bombana, Selasa (20/1/2026).
DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati serangkaian langkah strategis untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat kepulauan tidak lagi berada dalam kondisi darurat berkepanjangan.
RDP tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD, khususnya legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabaena, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka atas sistem pelayanan kesehatan laut yang dinilai belum mampu menjamin keselamatan warga kepulauan.
Salah satu rekomendasi utama DPRD adalah pembangunan hanggar khusus bagi ambulance laut dan speed boat milik pemerintah daerah. DPRD menilai, selama ini armada laut Pemda kerap mengalami kerusakan akibat tidak adanya fasilitas sandar dan perawatan yang memadai, sehingga memicu pengadaan berulang yang justru membebani keuangan daerah.
Dengan adanya hanggar, DPRD berharap proses perawatan dan perbaikan armada dapat dilakukan lebih cepat, terencana, dan tepat waktu, sekaligus memperpanjang usia pakai kapal layanan kesehatan.
Solusi Sementara: Pinjam Speed Boat Perhubungan
Sebagai langkah darurat, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bombana meminjam speed boat milik Dinas Perhubungan untuk melayani masyarakat kepulauan. Speed boat tersebut standby di Desa Pising, yang dinilai memiliki jarak akses lebih dekat ke Kasipute sehingga respons rujukan pasien dapat dilakukan lebih cepat.
Ambulance Laut Kembali Dianggarkan 2026
DPRD memastikan bahwa pengadaan ambulance laut akan kembali dianggarkan pada tahun 2026. Nilai anggaran masih menunggu hasil akumulasi kebutuhan yang disusun oleh Dinas Kesehatan agar pengadaan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.
Sambil menunggu pengadaan tersebut, ambulans laut milik Pemda yang saat ini sedang docking atau dalam proses perbaikan akan kembali difungsikan untuk melayani rujukan pasien dari wilayah kepulauan.
Pelayanan BPJS Dipermudah Secara Digital
Persoalan pelayanan BPJS bagi masyarakat kepulauan turut dibahas. Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembuatan dan pengurusan administrasi BPJS dapat dilakukan secara daring melalui Zoom, dengan catatan puskesmas menyiapkan perangkat laptop dan jaringan internet. Hal tersebut telah di implementasikan di Puskesmas Kabaena Utara
Terkait kepesertaan BPJS yang tidak aktif, Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD akan otomatis aktif secara berkelanjutan. Adapun peserta yang dibiayai APBN berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui sistem DTSEN berbasis penilaian desil, sehingga status kepesertaan dapat berubah menjadi nonaktif apabila masuk kategori mampu.
Biaya Rujukan Ditanggung Pemda
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa seluruh biaya rujukan pasien, mulai dari bahan bakar hingga upah Anak Buah Kapal (ABK), ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Mekanisme ini telah diporsikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
RS Tipe D untuk Kabaena
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa pada tahun 2026 akan kembali dianggarkan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Pulau Kabaena, lengkap dengan sarana prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan. Pembangunan ini diproyeksikan menjadi tonggak penting untuk mengurangi ketergantungan rujukan lintas laut.
Viral Video dan Kegagalan Tender Jadi Pelajaran
RDP ini tidak terlepas dari sorotan publik setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan pasien rujukan—bahkan pasien meninggal dunia—diangkut menggunakan perahu kecil dari Pulau Kabaena ke Kasipute dalam kondisi cuaca buruk dengan biaya sewa kapal ditanggung secara mandiri.
Selain itu, terungkap bahwa pada tahun 2025 DPRD dan pemerintah daerah sebenarnya telah menganggarkan pengadaan ambulans laut senilai Rp2,8 miliar. Namun, pengadaan tersebut gagal tender karena kontraktor pemenang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga perusahaan bersangkutan dikenai sanksi blacklist oleh UKPBJ akibat wanprestasi.
Dari Evaluasi ke Keputusan Kebijakan
RDP ini menjadi penanda bahwa DPRD Bombana tidak lagi sekadar bereaksi terhadap tekanan publik, melainkan mulai mengunci solusi dalam kerangka kebijakan anggaran dan perencanaan jangka panjang. DPRD menegaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat kepulauan adalah hak dasar warga, bukan ruang kompromi akibat kegagalan teknis maupun administrasi.
Dengan rekomendasi yang telah disepakati, DPRD berharap tragedi serupa tidak lagi terulang, dan masyarakat kepulauan dapat memperoleh layanan kesehatan yang aman, layak, dan bermartabat. (Adv)











Komentar