Kibar News, Bombana – pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Asdar Darwis, ST., M.S.P, dengan tegas membantah adanya praktik semacam itu.
Dalam keterangannya kepada Kibar News, Asdar menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah, baik pelaksana tugas (Plt.) maupun definitif, tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan sepenuhnya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana.
“Kami tegaskan, tidak benar ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana. Semua tahapan pengangkatan kepala sekolah sudah menjadi domain BKPSDM. Dinas hanya menerima salinan SK setelah ditetapkan,” jelas Asdar saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Kewenangan Sudah Beralih ke BKPSDM
Menurut Asdar, sejak diterapkannya sistem merit ASN dan penyempurnaan regulasi kepegawaian di daerah, mekanisme mutasi dan penempatan pejabat fungsional, termasuk kepala sekolah, berada langsung di bawah kendali BKPSDM dan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dikbud tidak punya kewenangan mengangkat, memutasikan, atau menetapkan siapa menjadi kepala sekolah. Kami hanya memberikan pertimbangan teknis pendidikan. SK resmi pengangkatan semuanya keluar dari BKPSDM,” tegasnya.
Asdar menilai isu jual beli jabatan yang mencuat dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap integritas lembaga pendidikan, padahal menurutnya sistem pengangkatan kepala sekolah saat ini lebih transparan dan berbasis kompetensi.
Asdar juga menegaskan, jika benar ada oknum yang mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang mengatasnamakan pejabat Dinas Pendidikan untuk meminta uang atau menjanjikan jabatan, itu jelas pelanggaran. Kami minta masyarakat segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Redaksi Kibar News: Berita Ini Sebagai Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi
Redaksi Kibar News menayangkan pernyataan ini sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, berimbang, dan objektif, tanpa mengurangi hak-hak hukum pihak manapun dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya.








Komentar