Kibar News, Jakarta – Laju operasi senyap kembali menunjukkan intensitas yang tidak surut. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, yang sekaligus menjadi OTT ke-10 sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung, , dikonfirmasi turut diamankan oleh tim KPK. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya dikutip dari ANTARANEWS.COM, Jum’at (10/04/2026)
Meski demikian, hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, lembaga tersebut memiliki waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
OTT ini menambah panjang daftar penindakan KPK sepanjang tahun 2026—sebuah sinyal bahwa praktik korupsi di berbagai sektor dan level pemerintahan masih menjadi persoalan laten yang belum sepenuhnya terurai.
Jika ditarik ke belakang, rangkaian OTT KPK tahun ini telah menyasar berbagai lini strategis. Operasi pertama pada Januari lalu mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak lama berselang, kepala daerah mulai berguguran—mulai dari Wali Kota Madiun hingga Bupati Pati—yang terseret dalam pusaran kasus pemerasan, gratifikasi, hingga praktik jual beli jabatan.
Gelombang penindakan berlanjut ke sektor lain. Dari perkara restitusi pajak di Kalimantan Selatan, praktik impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai, hingga kasus sengketa lahan yang menyeret pejabat pengadilan di Depok. KPK juga menyentuh sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan korupsi outsourcing di Pekalongan dan proyek daerah di Rejang Lebong serta Cilacap.
Kini, Tulungagung menjadi episentrum terbaru dalam peta operasi antikorupsi tersebut.
Deretan kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi berdiri di satu titik, melainkan menyebar lintas sektor—dari birokrasi perpajakan, pemerintah daerah, hingga lembaga peradilan. Dalam konteks ini, OTT bukan sekadar penindakan, tetapi juga cermin dari persoalan sistemik yang masih membelit tata kelola pemerintahan.
Di tengah gencarnya penindakan, publik menaruh harapan agar langkah KPK tidak hanya berhenti pada operasi tangkap tangan, tetapi juga mampu mendorong efek jera dan perbaikan sistem yang lebih mendasar.
Sebab pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya soal menangkap—tetapi memastikan bahwa praktik yang sama tidak terus berulang dalam wajah yang berbeda.
Dengan OTT ke-10 ini, satu pesan kembali mengemuka: ruang bagi praktik korupsi semakin sempit, namun tantangan pemberantasannya masih jauh dari kata usai.











Komentar