Pemkab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2025

Kibar News, Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan dan penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mal untuk Ramadan 1446 H/2025 M. Rapat berlangsung di Aula Kantor BAPPEDA Bombana, Senin (10/03/25)

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh. Sekda Bombana, para asisten Setda, kepala dinas, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabag Perekonomian, Baznas, Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua PHBI, serta para camat se-Kabupaten Bombana.

Baca Selengkapnya  DPRD Bombana Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023

Setelah melalui musyawarah dan mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, Baznas Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (sesuai ketentuan syariat, 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):

  • Beras berkualitas baik: Rp13.000 per liter
  • Beras berkualitas biasa: Rp11.000 per liter
  • Jagung: Rp10.000 per liter

2. Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (disesuaikan dengan harga beras di pasaran):

  • Beras berkualitas baik: Rp45.500 per jiwa
  • Beras berkualitas biasa: Rp38.500 per jiwa
  • Jagung: Rp35.000 per jiwa
Baca Selengkapnya  Bupati Bombana Imbau Warga Rayakan Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik

Selain zakat fitrah, Baznas juga mengimbau masyarakat yang mampu untuk menunaikan zakat mal guna membantu fakir miskin dan mendukung kegiatan sosial keagamaan lainnya. Besaran zakat mal ditetapkan sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki, sementara infak dianjurkan sebesar Rp5.000 per jiwa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, serta memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat dikelola secara optimal untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya  10 Pejabat Eselon II Pemkab Bombana Dirotasi 

Komentar