Dipimpin Iskandar, Sengketa Lahan Warga dengan PT Almharig Temukan Titik Temu

Kibar News, Bombana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mengambil langkah tegas dalam merespons polemik dugaan penerobosan lahan milik warga oleh perusahaan tambang. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP, lembaga legislatif tersebut memfasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak PT Almharig, guna mencari solusi atas persoalan penggunaan lahan yang diduga dijadikan jalur hauling perusahaan.

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Bombana itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, direktur PT Almharig, hingga tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, warga pemilik lahan yang diwakili Andi Mapiare menyampaikan keluhan atas dugaan penggunaan lahan mereka tanpa kesepakatan yang jelas.

Persoalan ini mencuat setelah lahan warga diduga digunakan sebagai jalur hauling atau jalur pengangkutan material perusahaan, yang menurut masyarakat telah merusak kebun dan lahan produktif milik mereka.

Andi Mapiare mengatakan bahwa lahan tersebut telah lama berperkara, bahkan telah dimediasi di Polsek Kabaena

“Sudah pernah dimediasi pak, namun tidak menemukan titik temu,” ujarnya

Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai penengah yang memastikan persoalan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan secara adil serta mengedepankan musyawarah.

“DPRD hadir bukan sebagai mahkamah untuk menetapkan siapa salah dan benar, namun DPRD hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegas Iskandar dalam forum tersebut.

PT Almharig Bersedia Bayar Ganti Rugi

Dalam hasil rapat yang disaksikan langsung oleh peserta RDPU dan masyarakat pengadu, pihak PT Almharig menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan kemampuan perusahaan serta berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama dengan pihak pengadu.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hasil RDPU, yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi konflik lahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.

“Perusahaan bersedia melakukan pembayaran sepanjang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama dengan masyarakat pengadu,” demikian salah satu poin hasil rapat yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pemerintah dan Aparat Diminta Fasilitasi

Selain kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran, RDPU juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan pemerintah desa turut mengambil peran aktif dalam memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, serta Kepala Desa Langkema diminta untuk membantu mempercepat proses penyelesaian dengan melakukan kunjungan lapangan guna melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.

Hasil kunjungan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan pemerintah daerah.

Batas Desa Ikut Jadi Perhatian

Menariknya, dalam forum RDPU tersebut juga mencuat persoalan tapal batas wilayah Desa Langkema dan Desa Batu Awu yang dinilai turut mempengaruhi kejelasan status lahan.

DPRD Bombana mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut melalui pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini dinilai penting agar konflik serupa tidak kembali muncul akibat ketidakjelasan batas administrasi wilayah desa.

Laporan Polisi Bisa Dicabut

Salah satu poin yang juga disepakati dalam RDPU adalah bahwa setelah proses pembayaran oleh perusahaan kepada masyarakat selesai dilakukan, maka pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan di Polres Bombana.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini diarahkan pada jalur musyawarah dan perdamaian, dengan tetap menjunjung tinggi hak masyarakat atas lahan yang mereka miliki.

DPRD Tunjukkan Peran Strategis

Rapat dengar pendapat ini sekaligus menunjukkan peran strategis DPRD Bombana sebagai lembaga representasi rakyat yang mampu menjadi ruang mediasi ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam satu meja, DPRD berupaya memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan bermartabat.

Rapat yang turut dihadiri oleh Asisten I Setda Bombana, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan Bombana, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, Kepala Desa Langkema, tokoh masyarakat, Direktur Perusahaan serta para pemilik lahan tersebut akhirnya ditutup pada pukul 12.45 WITA setelah seluruh poin kesepakatan disampaikan kepada peserta rapat.

Bagi masyarakat Desa Langkema, RDPU ini menjadi harapan baru agar persoalan yang selama ini mengemuka dapat segera menemukan titik terang, sekaligus memastikan bahwa aktivitas perusahaan di wilayah mereka tetap berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Komentar