Kibar. News, Bombana – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali menjadi sorotan tajam setelah mantan Sekretaris Jenderal, Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke polisi oleh pengurus PKB seluruh indonesia termaksud Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kab. Bombana atas tuduhan menyerang kehormatan partai dan menyebarkan berita bohong, Rabu (07/08/2024).
Dalam laporan yang diajukan, Lukman Edy dituduh melakukan serangan terhadap nama baik pengurus PKB serta menyebarkan fitnah melalui berbagai platform media elektronik.
Laporan polisi yang diajukan pengurus DPC PKB Kab. Bombana menyebutkan bahwa tindakan Lukman Edy dianggap melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan tersebut mencakup pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan oleh Lukman Edy melalui media elektronik yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB.
Detail Tuduhan dan Bukti
Dalam laporan tersebut, pengurus PKB merinci pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan Lukman Edy, termasuk tuduhan bahwa tata kelola keuangan internal PKB tidak transparan dan tidak teratur, serta dana pemilu dan pilkada tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Lukman Edy dalam berbagai kesempatan, termasuk di depan media massa dan platform YouTube, seperti dalam wawancara dengan Kompas, Metro TV, dan Liputan6.
Lukman Edy juga menuduh bahwa PKB sengaja menutup-nutupi informasi keuangan dari konstituen dan forum pertanggungjawaban seperti Muktamar. Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai oleh pengurus PKB sebagai upaya untuk merusak citra dan reputasi partai di mata publik.
Reaksi PKB dan Klarifikasi
Menanggapi tuduhan tersebut, pengurus PKB dengan tegas membantah semua pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy. Mereka menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar. Menurut mereka, pernyataan Lukman Edy hanya merupakan fitnah yang bertujuan untuk merusak kehormatan partai dan menciptakan keributan di tengah-tengah masyarakat, baik internal maupun eksternal PKB.
Pengurus PKB juga mengkritik pertemuan Lukman Edy dengan Panitia TIM 5 bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki hak atau wewenang untuk mencampuri urusan internal PKB, yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pernyataan Kontroversial yang Memicu Polemik
Beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy yang menjadi dasar laporan tersebut meliputi:
– “Hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.”
– “Keuangan fraksi, dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.”
– “Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.”
– “Soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit.”
Pernyataan-pernyataan ini dianggap oleh pengurus PKB sebagai fitnah yang merugikan dan merusak reputasi partai. Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai telah menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat dan internal PKB, sehingga dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Jika terbukti bersalah, Muhammad Lukman Edy dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah sesuai dengan ketentuan UU ITE. Selain itu, tindakan ini juga dapat merusak citra pribadi Lukman Edy di mata publik dan memperburuk ketegangan internal PKB.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik dan konflik internal yang seringkali muncul di tubuh partai politik di Indonesia. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam partai politik untuk menghindari tuduhan serupa di masa depan.
Pengurus DPC PKB Kab. Bombana mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan demi menjaga nama baik partai. Mereka juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik dan aspirasi, serta tidak menggunakan fitnah atau informasi bohong sebagai alat untuk menyerang lawan politik. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.
Komentar