Inspektorat Turun Tangan: Audit Dugaan Pemalakan Dana BOS di Dikbud Bombana Resmi Berjalan

Kibar News, Bombana – Inspektorat Kabupaten Bombana akhirnya bergerak. Setelah berminggu-minggu isu dugaan pemalakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana bergulir dan mengguncang kepercayaan publik, kini pemeriksaan resmi mulai dilakukan.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya mengungkap kebenaran atas tuduhan serius yang menyeret seorang pejabat berinisial E, yang menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah.

Audit Mulai Jalan, Pemeriksaan Sudah Dimulai Sejak 1 Desember

Koordinator Tim Audit Investigasi Inspektorat Bombana, Samaruddin, S.Pd, mengonfirmasi bahwa timnya sudah mulai bekerja sejak 1 Desember. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Tim audit investigasi sudah berjalan sejak 1 Desember lalu dan telah memeriksa beberapa sumber di lapangan terkait dugaan pelanggaran etik ASN tersebut,” ujar Samaruddin.

Meski begitu, ia belum membeberkan detail temuan di lapangan. Sikap hati-hati ini dipandang sebagai langkah profesional mengingat isu yang diusut menyangkut integritas pejabat publik serta menyentuh ranah tindak pidana.

“Hasil audit akan dipaparkan pada laporan akhir setelah semua pihak terkait selesai diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan satu hal: prosesnya sedang berlangsung, dan publik hanya perlu menunggu hasil akhir yang akan menentukan nasib sejumlah pejabat yang namanya terseret dalam pusaran dugaan pemalakan ini.

Isu Pemalakan Dana BOS: Bukan Sekadar Pelanggaran Etik, Potensi Masuk Ranah Tipikor

Dugaan pemalakan Dana BOS bukan persoalan kecil. Jika benar terbukti ada tindakan memaksa kepala sekolah menyetor sejumlah uang — terlepas dari alasan apa pun — maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam dua kategori pelanggaran berat:

1. Pungutan Liar / Pemerasan

Diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

2. Penyalahgunaan Dana Negara / Gratifikasi / Korupsi

Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kata lain, kasus ini bisa berkembang dari sekadar pelanggaran etik internal menjadi perkara hukum yang ditangani aparat penegak hukum — tergantung temuan dan bukti nantinya.

Sanksi ASN: Jabatan Terancam, Karier Bisa Tamat

Selain ancaman hukum, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN.

Untuk kasus pemalakan serta penyalahgunaan kewenangan, sanksi berat yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi

Dengan demikian, risiko hukum dan administratif yang mengintai dalam kasus ini sangat besar.

Mengapa Kasus Ini Disebut Mengusik Marwah Pendidikan Bombana?

Isu pemalakan Dana BOS memantik gejolak besar di kalangan publik Bombana karena dana BOS adalah jantung operasional sekolah. Setiap rupiah yang “dipalak” dari sekolah:

  • mengurangi anggaran membeli buku,
  • menghambat pengadaan fasilitas pembelajaran,
  • dan pada akhirnya menyengsarakan siswa, pihak yang paling tidak boleh dirugikan.

Tak heran, kasus ini memicu aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Pemerhati Pendidikan, laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bombana, dan gelombang tuntutan pembersihan birokrasi pendidikan dari oknum yang diduga “bermain”.

Inspektorat kini menjadi garda terdepan. Dan publik menunggu — dengan penuh harap sekaligus pengawasan ketat — apakah audit ini akan benar-benar mengungkap kebenaran atau berujung sunyi seperti banyak kasus sebelumnya.

Bola Ada di Tangan Inspektorat

Dengan dimulainya audit investigasi ini, satu langkah penting telah diambil. Cahaya kini mulai diarahkan ke sudut-sudut gelap tata kelola pendidikan Bombana.

Pertanyaannya kini sederhana:
Apakah Inspektorat berani menuntaskan kasus ini tanpa kompromi?

Publik menunggu jawabannya. Dan Kibar News — seperti biasa — akan terus mengawal.

Komentar