Desak Tambang Pasir Ilegal, Pemuda Sikeli: Pilih Lingkungan atau Konflik

KIBAR NEWS, BOMBANA – Pimpinan kelompok pemuda, Muh. Irfan Mahmud, ST., MM, memimpin aksi perlawanan terhadap aktivitas penambangan pasir laut ilegal di pesisir pantai Beropa, kelurahan Sikeli, kecamatan Kabaena Barat, kabupaten Bombana. Melalui sebuah pernyataan sikap yang disampaikan lewat video, kelompok pemuda Lere’ea mengecam keras penambangan ilegal tersebut yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam potensi wisata Pantai Beropa, Senin (05/02/2024).

Dalam pernyataan sikap yang penuh dengan keterlibatan emosi, pemuda dan pemudi Lere’ea menyoroti dampak negatif penambangan tersebut terhadap ekosistem laut, mangrove, dan fasilitas talud penahan abrasi.

Tambang pasir ilegal
Dampak aktivitas tambang pasir ilegal dipesisir pantai beropa (Sumber: Foto FB Muh Irfan Mahmud)

Mereka memberikan ultimatum kepada pihak terkait, menyatakan bahwa jika dalam waktu tiga hari aktivitas penambangan tersebut tidak dihentikan, mereka tidak akan ragu melakukan pemberhentian paksa di lapangan dengan partisipasi massa yang lebih besar.

“Pemuda dan pemudi Lere’ea siap melakukan pemberhentian paksa jika aktivitas penambangan pasir ilegal tetap berlanjut. Jangan salahkan kami jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Irfan, pimpinan kelompok pemuda.

Tambang pasir ilegal
Dampak aktivitas tambang pasir ilegal dipesisir pantai beropa (Sumber: Foto FB Muh Irfan Mahmud)

Pernyataan tersebut juga berisi desakan kepada pemerintah setempat dan kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Kelompok pemuda mendesak pemerintah mencari solusi lokasi penambangan pasir laut yang legal, agar tidak merusak pesisir pantai Beropa.

Di samping itu, pemuda Lere’ea menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran Desa Persiapan Beropa dan mendesak panitia pemekaran untuk bekerja sama dengan masyarakat demi merealisasikan pemekaran tersebut.

Pernyataan ini diarahkan kepada pemerintah setempat, Lurah, Camat Kabaena Barat, Kepolisian Resort Bombana, Kepolisian Sektor Kabaena, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.

Tambang pasir ilegal
Dampak aktivitas tambang pasir ilegal dipesisir pantai beropa (Sumber: Foto FB Muh Irfan Mahmud)

Pelanggaran Hukum dalam Penambangan Pasir Ilegal di Beropa Mengancam Lingkungan dan Wisata

Aktivitas penambangan pasir laut ilegal di pesisir pantai Beropa di kelurahan Sikeli, kecamatan Kabaena Barat, kabupaten Bombana, telah menjadi perhatian serius pemuda dan pemudi Desa Persiapan Beropa. Mereka melaporkan penambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah setempat dan Polsek Kabaena Barat.

Pelaporan tersebut menekankan kerusakan ekosistem laut dan mangrove, serta dampak negatif terhadap talud pencegah abrasi dan pemecah ombak yang dibangun oleh pemerintah kabupaten. Potensi wisata Pantai Beropa, yang menjadi primadona calon wisata Desa Persiapan Beropa, juga terancam rusak akibat penambangan pasir laut tersebut.

Kelompok pemuda Desa Persiapan Beropa menegaskan bahwa penambangan ilegal tersebut telah melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelanggaran terhadap Pasal 69 yang melarang kegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup tanpa izin.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pelanggaran Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Kegiatan di zona pesisir harus memiliki izin dan mengikuti tata ruang pesisir yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur oleh Pasal 53.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 18 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Sanksi pidana bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur oleh Pasal 158.

Pemuda Desa Persiapan Beropa menekankan urgensi tindakan tegas secepat mungkin untuk mencegah terjadinya konflik antara penambang ilegal dan masyarakat yang berjuang mempertahankan ekosistem pantai serta pemakaman umum suku Bajau dan Selayar.

Dalam seruan akhir, mereka menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum agar mengambil langkah-langkah konkret guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keindahan Pantai Beropa.

Komentar